Begini caranya: 1. Masuk Website Capil Masuk ke website capil kota kamu. Contohnya provinsi Jawa Tengah yaitu Selanjutnya, silahkan pilih yang sesuai kota kamu. Kemudian, kamu bisa membuat akun dengan cara berikut ini: 2. Daftar Akun baru 3. Mengisi formulir pengajuan: Dalam proses ini, orang tua akan diminta mengisi formulir pengajuan pembuatan akta kelahiran. Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan data yang valid dan akurat. 4. Verifikasi dan validasi dokumen: Setelah proses pengisian formulir selesai, petugas akan memeriksa keabsahan dokumen yang telah diserahkan. Buka situs web tersebut dan cari tautan atau opsi yang terkait dengan pengurusan akta kelahiran. 3. Registrasi dan Login. Jika Anda belum memiliki akun, daftarlah dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diminta dengan benar. Setelah mendaftar, Anda akan menerima email verifikasi. Orang tua atau pemohon mengisi formulir pengajuan akta kelahiran dan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil. Petugas Dukcapil akan memasukkan data-data berdasarkan persyaratan yang diberikan. Petugas Dukcapil akan melakukan validasi dan verifikasi data pengajuan akta kelahiran. Buat warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program kamulan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu: Nomor Induk Kependudukan Kartu Keluarga yang telah diperbaharui 2. Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. 3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan. Calon mendaftar secara online melelui internet pada website al.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotocopy yang sudah dilegalisir masing-masing (2) lembar antara lain: Akte Kelahiran, Yj7SNfB.

cara mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran